Kamis, 23 Juli 2015, 18:24 WIB
"Jadi mereka ini termasuk orang yang menyuruh, menyerang," kata Yotje ketika ditanyai soal pasal yang dikenakan. "Sebagai provokator lah, tetapi itu kan nanti kami kembangkan."
Tindakan provokasi diatur dalam pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggar pasal tersebut diancam hukuman paling lama enam tahun penjara. Yotje menjelaskan, tersangka diduga melakukan penghasutan menggunakan alat komunikasi nirkabel.
"Ini perlu pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka ini. Kenapa sampai ada niatan penyerangan waktu salat Id itu," kata Yotje.
Belum lagi, kemarin, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mengenakan pasal berlapis kepada para pelaku kerusuhan.
Menurut Badrodin, pasal-pasal yang mungkin akan dikenakan antara lain adalah Pasal 406 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang milik orang lain dan penodaan agama. Pasal-pasal tersebut mengancam pelanggarnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun delapan bulan.
"Tentu biasa kalau polisi menjuntokan pasal berlapis-lapis supaya kena semua," kata Badrodin
Hari ini, polisi menangkap dua orang tersangka kerusuhan tersebut. Keduanya sudah diamankan di Wamena dan besok akan dibawa ke Jayapura. (Baca selengkapnya: Pendeta GIDI dan Imam Masjid Saling Peluk di Tolikara)
Insiden penyerangan dan pembakaran bangunan terjadi di hari Idul Fitri, Jumat pekan lalu. Akibat peristiwa ini, satu orang tewas terkena peluru aparat dan belasan lainnya luka-luka. Sementara itu, ratusan umat muslim yang menjadi korban penyerangan terpaksa mengungsi. (sip/sip)
credit: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150723182455-12-67853/tersangka-kerusuhan-tolikara-dijerat-pasal-provokasi